
kajian etika Islam, istilah tabarruj sering dipahami secara sempit sebagai persoalan pakaian perempuan. Padahal, jika ditelusuri melalui Al-Qur’an dan tafsir para ulama, tabarruj memiliki makna yang lebih luas, yakni segala bentuk perilaku menampakkan perhiasan, kecantikan, atau kemewahan secara berlebihan yang dapat merusak nilai kesopanan dan martabat manusia. Fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan perempuan, tetapi juga dapat dilakukan oleh laki-laki, terutama dalam konteks sosial dan budaya modern.Al-Qur’an sebagai pedoman hidup umat Islam memberikan perhatian besar terhadap penjagaan kehormatan dan adab dalam kehidupan bermasyarakat. Larangan tabarruj hadir sebagai upaya preventif agar manusia tidak terjerumus pada budaya pamer, eksploitasi diri, dan objektifikasi yang berujung pada kerusakan moral. Oleh karena itu, pembahasan tabarruj menjadi relevan untuk dikaji kembali, khususnya di era digital yang sangat erat dengan media visual dan budaya eksibisionisme.Apa itu Tabarruj?Secara etimologis, kata tabarruj berasal dari bahasa Arab تَبَرَّجَ – يَتَبَرَّجُ – تَبَرُّجًا, yang bermakna menampakkan atau memperlihatkan keindahan. Kata ini berakar dari kata al-burūj yang berarti bangunan tinggi atau menara yang menjulang. Secara terminologis, tabarruj dipahami sebagai perilaku menampakkan kecantikan, perhiasan, atau daya tarik secara berlebihan dengan tujuan menarik perhatian orang lain.Para ulama klasik seperti Imam Al-Bukhari dan Al-Qurthubi mendefinisikan tabarruj sebagai tindakan memamerkan kecantikan dan perhiasan yang dapat membangkitkan syahwat. Dengan demikian, tabarruj tidak terbatas pada aspek pakaian, tetapi juga mencakup cara berbicara, berjalan, serta sikap tubuh yang mengundang perhatian.Larangan tabarruj secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an surat al-Ahzab ayat 33:وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًاArtinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias serta bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu. Laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai Ahlul Bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”Ayat ini menegaskan bahwa larangan tabarruj berkaitan erat dengan upaya menjaga kesucian diri, kehormatan, dan tatanan sosial yang beradab. Istilah Jahiliyah dalam ayat tersebut tidak hanya merujuk pada masa sebelum Islam, tetapi juga pada setiap kondisi masyarakat yang mengabaikan nilai-nilai Ilahi.Mufasir klasik seperti ath-Ṭhabari, Ibnu Katsir, dan al-Qurthubi sepakat bahwa tabarruj merupakan perilaku menampakkan kecantikan dan perhiasan kepada yang bukan mahram. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa tabarruj Jahiliyah ditandai dengan pakaian terbuka, berhias berlebihan, dan berjalan dengan gaya yang menarik perhatian. Al-Qurthubi menambahkan bahwa tabarruj juga mencakup cara berbicara dan sikap tubuh yang tidak menjaga adab.Penafsiran klasik ini berfokus pada perlindungan kehormatan perempuan dan pencegahan kerusakan moral dalam masyarakat. Larangan tabarruj dipandang sebagai bagian dari sistem etika Islam yang bertujuan menjaga stabilitas sosial dan kesucian hubungan antar individu.Mufassir kontemporer seperti M. Quraish Shihab memaknai tabarruj secara lebih kontekstual. Dalam Tafsir al-Mishbah, ia menegaskan bahwa tabarruj tidak hanya berkaitan dengan pakaian, tetapi juga sikap, gaya hidup, dan pola interaksi sosial. Inti larangan tabarruj adalah menghindari eksploitasi diri dan budaya pamer yang dapat merendahkan martabat manusia.Fazlur Rahman memandang tabarruj sebagai simbol ketimpangan sosial dan objektifikasi, sementara Amina Wadud menekankan bahwa ayat ini merupakan ajaran etika publik, bukan pembatasan ruang gerak perempuan. Dengan demikian, fokus tafsir kontemporer lebih menekankan nilai moral dan tujuan etis daripada aspek formal semata.Implementasi Tabarruj di Era Digital :Di era digital, praktik tabarruj tidak hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga di media sosial. Unggahan foto atau video yang menonjolkan aurat, kemewahan, dan gaya hidup berlebihan dapat dikategorikan sebagai bentuk tabarruj modern. Oleh karena itu, baik laki-laki maupun perempuan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kesopanan digital.Penerapan nilai anti tabarruj di media sosial dapat dilakukan dengan menjaga etika berpakaian, membatasi konten yang bersifat pamer, menjaga pandangan, serta berkomunikasi secara sopan dan profesional. Menjaga privasi juga menjadi bagian penting dari upaya menjaga kehormatan diri dan orang lain.Tabarruj dalam perspektif Al-Qur’an merupakan larangan terhadap segala bentuk perilaku pamer dan eksploitasi diri yang merusak martabat manusia. Konsep ini tidak terbatas pada perempuan, tetapi berlaku universal bagi seluruh umat Islam. Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap ayat-ayat Al-Qur’an dan tafsir para ulama, tabarruj dapat dipahami sebagai etika sosial yang relevan lintas zaman.Dengan menjadikan kesopanan sebagai prinsip utama, umat Islam diharapkan mampu menjaga kehormatan diri dan masyarakat, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Kesopanan pada akhirnya bukan sekadar aturan lahiriah, melainkan cerminan ketakwaan dan kematangan moral seseorang. RefrensiAl-Qur’an al-Karim.Al-Ṭabari, Abu Ja’far. Jāmi‘ al-Bayān ’an Ta’wīl Āy al-Qur’ān. Kairo: Dār al-Ma‘ārif.Al-Qurṭubi, Abu ’Abdillah. Al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān. Beirut: Dār al-Kutub al-’Ilmiyyah.Ibnu Katsir, Ismail bin Umar. Tafsīr al-Qur’ān al-’Aẓīm. Beirut: Dār al-Fikr.Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: Lentera Hati, 2002.Rahman, Fazlur. Islam and Modernity. Chicago: University of Chicago Press, 1982.Wadud, Amina. Qur’an and Woman. New York: Oxford University Press, 1999.
ditulis oleh
semester IV kelompok 1
