
Konteks ayat dalam Surat al-A’raf serta kandungan dan maknanya yang mendalam tentang larangan berbuat kerusakan di bumi sangat relevan dengan kehidupan saat ini, meninjau realita yang memilukan tentang penebangan liar sebab ulah tangan-tangan yang tak bertanggung jawab.

Artikel ini ditulis dengan menggabungkan aspek tafsir/hadis dan relevansi kontemporer.
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut tidak akan diterima dan harapan akan dikabulkan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-A’raf: Ayat 56)
Surat al-A’raf merupakan surat Makkiyah yang terdiri dari 206 ayat. Ayat ke-56 ini turun dalam perintah Allah kepada umat manusia untuk menjaga kelestarian bumi dan tidak merusaknya. Dalam ayat ini, terkandung larangan untuk tidak berbuat kerusakan serta menjaga kelestariannya. Ayat ini dengan tegas melarang perbuatan yang merusak di muka bumi, baik dengan berbuat maksiat atau melakukan hal-hal yang merugikan orang lain.
Allah telah menciptakan bumi dalam keadaan baik sehingga manusia dilarang untuk merusaknya. Kerusakan yang dimaksud mencakup berbagai aspek: kerusakan lingkungan; pencemaran sungai, penebangan hutan secara liar, dsb. Kerusakan sosial; menyebarkan fitnah, permusuhan, dan perpecahan di antara manusia. Kerusakan ekonomi; korupsi, penipuan, dan praktik ekonomi yang merugikan banyak orang.
Selain itu, dalam banyak Hadis, Nabi juga memperkuat larangan tersebut secara eksplisit. Di antaranya, hadis yang menunjukkan bahwa Nabi pernah melarang memotong pohon bidara, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Baihaqi, dan an-Nasa’i. Rasulullah bersabda:
مَنْ قَطَعَ سُدْرَةَ صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَارِ
“Barang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.” (HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i).
Abu Dawud menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia. Sebagian ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram (Makkah dan Madinah) atau pohon bidara milik orang lain. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan ‘Urwah bin Zubair yang meriwayatkan hadis tersebut. Ia menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon tersebut.
Hisyam berkata, “Para ulama sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam asy-Syafi’i pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawab, ‘Tidak masalah, karena Nabi bersabda, ‘Mandikanlah (jenazah) dengan air dan daun bidara.”
Namun, pendapat tersebut dikomentari oleh al-Baihaqi, “Pendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini, yaitu larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan oleh manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan.”
Melalui Surat al-A’raf ayat 56 dan Hadis ‘Urwah di muka, Islam mengajarkan konsep pembangunan jauh sebelum istilah tersebut populer dalam era modern. Manusia diberikan kepemimpinan di bumi bukan untuk mengeksploitasi, tetapi untuk mengelola dengan bijaksana dan menjaga keseimbangan yang telah Allah ciptakan.
Kesadaran pada ekologi adalah bagian dari iman. Seorang mukmin sejati tidak akan membiarkan kerusakan terjadi di bumi, baik secara aktif maupun pasif. Selain itu, melestarikan lingkungan merupakan jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah serta menuju rahmat-Nya. Setiap pohon yang kita tanam, setiap sampah yang kita kelola dengan baik, setiap upaya untuk mengurangi jejak korban, adalah ibadah yang akan dihitung di sisi Allah.
Semoga dengan memahami Surat al-A’raf dan Hadis ‘Urwah di atas, bisa menjadi pengingat abadi bagi manusia untuk hidup harmonis dengan alam. Larangan membuat kerusakan di bumi bukan sekadar perintah ritual, tetapi pedoman hidup yang komprehensif. Ketika kita menjaga kelestarian alam, kita sebenarnya sedang menjaga kehidupan kita sendiri dan generasi mendatang.
Penulis: Moh. Jamaluddin
Mahasiswa IAT Al Khoziny
Semester III.
