Sidoarjo — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Agama Islam (IAI) Al-Khoziny menggelar kuliah tamu sekaligus melaunching Forum Peduli Hukum Muda Sidoarjo dengan mengusung tema “Ironi Ruang Aman: Mengapa Perempuan dan Anak Masih Terancam”. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 31 Januari 2026 ini menjadi ruang diskusi dan refleksi atas masih maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Acara tersebut menghadirkan narasumber lintas sektor, mulai dari aparat penegak hukum, praktisi advokat, tokoh pesantren, hingga akademisi. Para pemateri yang hadir antara lain Kanit PPA Polresta Sidoarjo AKP Utun Utami, S.H., Ketua PERADI SAI Sidoarjo H. Etar, S.H., M.H., Dewan Pengasuh PP. Al-Khoziny Nyai Hj. Noer Hinda, S.Ag., M.Pd., serta dosen Universitas Trunojoyo Madura dan IAI Al-Khoziny, Muttaqin Choiri, M.HI.

Dalam pemaparannya, AKP Utun Utami, S.H., menjelaskan regulasi dan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk mekanisme pelaporan serta pendampingan bagi korban. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kasus tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada keberanian korban dan dukungan lingkungan sekitar.
Sementara itu, H. Etar, S.H., M.H., membagikan pengalamannya sebagai advokat dalam mendampingi keluarga korban kekerasan. Menurutnya, stigma sosial masih menjadi salah satu hambatan utama yang membuat korban enggan melapor, sehingga dibutuhkan keberpihakan hukum dan empati publik agar keadilan dapat terwujud.
Dari perspektif keislaman, Nyai Hj. Noer Hinda, S.Ag., M.Pd., menegaskan bahwa Islam memuliakan perempuan dan anak serta menolak segala bentuk kekerasan. Ia menekankan pentingnya pendidikan keluarga yang berlandaskan nilai kasih sayang, penghormatan, dan tanggung jawab moral sebagai fondasi utama terciptanya ruang aman.
Adapun Muttaqin Choiri, M.HI., menyoroti meningkatnya kekerasan berbasis digital, khususnya fenomena child grooming yang kian marak. Ia menekankan pentingnya literasi digital, pengawasan orang tua, serta peran institusi pendidikan dalam mencegah terulangnya kasus serupa.
Ketua Panitia, M. Dahlan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Ia juga menegaskan bahwa Forum Peduli Hukum Muda Sidoarjo dibentuk sebagai wadah edukasi, advokasi, dan kepedulian sosial yang digerakkan oleh generasi muda.
Wakil Rektor III IAI Al-Khoziny yang diwakili oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. H. Hartoyo, M.Si., mengapresiasi inisiatif BEM dalam mengangkat isu sosial yang krusial dan relevan. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk hadir memberikan pencerahan dan solusi bagi persoalan masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 80 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan masyarakat umum. Antusiasme peserta terlihat dari diskusi yang berlangsung aktif dan interaktif sepanjang acara. Salah satu dosen IAI Al-Khoziny sekaligus womenpreneur, Qurrota A’yun Pramitha T, M.SE., mengungkapkan rasa bangganya atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap kolaborasi lintas elemen dapat terus terjalin, serta perempuan terus mendapatkan tempat dan pengakuan dalam rangka menghindarkan dari kekerasan.
Sebagai penutup, kegiatan ini menegaskan bahwa ruang aman bagi perempuan dan anak tidak cukup hanya didefinisikan melalui regulasi dan slogan. Diperlukan kesadaran kolektif, keberanian bersikap, serta peran aktif seluruh elemen masyarakat—mulai dari keluarga, kampus, aparat, hingga generasi muda—agar ruang aman benar-benar hadir dan dirasakan oleh mereka yang paling rentan.
