Menjelang dimulainya perkuliahan semester genap tahun akademik 2025–2026, IAI Al Khoziny menggelar rapat koordinasi akademik yang melibatkan unsur pimpinan dan para ketua program studi serta dosen (17/01/2026). Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus menegaskan kembali komitmen institusi dalam menjaga kualitas pembelajaran, keadilan penugasan dosen, serta perlindungan terhadap mahasiswa sebagai subjek utama pendidikan.

Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. H. Syaifuddin, M.Pd.I, dalam arahannya menekankan pentingnya kebijakan pemerataan jam kuliah sesuai bidang keilmuan dosen. Menurutnya, kesesuaian antara kompetensi dosen dan mata kuliah yang diampu bukan hanya soal administratif, tetapi merupakan prasyarat utama mutu akademik. Ia juga menegaskan bahwa jadwal perkuliahan yang telah disusun harus dihormati dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh dosen. Lebih jauh, setiap kebijakan akademik yang diterapkan harus berangkat dari prinsip utama, yakni tidak membebani mahasiswa, baik dari sisi jadwal, tugas, maupun tekanan akademik yang tidak proporsional.

Arahan tersebut diperkuat oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan, Drs. H. Mushodaq, M.Pd.I, yang menyoroti aspek kedisiplinan dan tanggung jawab dosen dalam proses pembelajaran. Ia menegaskan bahwa dosen yang berhalangan hadir mengajar wajib memberitahukan kepada kaprodi sebagai bentuk etika akademik dan profesionalisme. Selain itu, ia mengingatkan bahwa mendapatkan mahasiswa bukanlah perkara mudah, sehingga tugas utama sivitas akademika adalah “ngopeni” mahasiswa yang sudah ada, bukan justru membebani mereka dengan tugas-tugas berlebihan yang tidak relevan langsung dengan kompetensi mata kuliah.

Dalam konteks peningkatan mutu pembelajaran, Warek II juga menegaskan bahwa setiap dosen harus menyiapkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis Outcome-Based Education (OBE) sebelum mengajar. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan bahwa proses perkuliahan benar-benar berorientasi pada capaian pembelajaran yang terukur dan bermakna bagi mahasiswa.

Tambahan arahan disampaikan oleh Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Dr. H. Wahyu Parihin, M.Pd.I, yang menegaskan bahwa jadwal perkuliahan yang telah disusun oleh kaprodi harus dihargai dan dijalankan dengan konsisten. Ia juga mengingatkan bahwa setiap persoalan yang berkaitan dengan perkuliahan, baik teknis maupun akademik, harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan kaprodi agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat mahasiswa. Terkait dinamika lintas program studi, ia menyampaikan bahwa sinkronisasi jadwal lintas prodi akan terus diupayakan sebagai bentuk kolaborasi dan efisiensi institusi.

Melalui rapat koordinasi ini, IAI Al Khoziny menegaskan arah kebijakan akademik yang menempatkan mahasiswa sebagai pusat layanan, dosen sebagai mitra profesional, dan jadwal perkuliahan sebagai kesepakatan bersama yang harus dijaga. Diharapkan, semester genap 2025–2026 dapat berjalan lebih tertib, humanis, dan bermutu, sejalan dengan visi pengembangan pendidikan Islam yang berkeadilan dan berkelanjutan.