
Sidoarjo — Kabar membanggakan datang dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) IAI Al-Khoziny. Salah satu dosennya, Ratna Suraiya, M.HI, berhasil lolos sebagai pemakalah pada ajang International Conference on Islamic Family Law (ICOIFL) 2025 yang digelar pada 6–8 Agustus 2025 di Universitas Muhammadiyah Surabaya. Kegiatan berskala internasional ini diselenggarakan oleh Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia dan diikuti oleh akademisi dari berbagai negara.
Dalam kesempatan tersebut, Ratna Suraiya mempresentasikan makalah berjudul “Sosiolinguistik Promomina Suami-Istri dalam Keluarga Muslim Peri-Urban: Telaah Maqasid al-Usrah ‘Abd al-Majid al-Najjar”. Makalah ini mengupas bagaimana penggunaan kata ganti (pronomina) antara suami dan istri dalam keluarga Muslim di wilayah peri-urban (pinggiran kota) dapat mencerminkan pola relasi, peran, dan nilai-nilai yang dijalankan dalam rumah tangga.

Dengan pendekatan sosiolinguistik, penelitian ini menyoroti perbedaan gaya bahasa yang digunakan pasangan suami-istri dalam interaksi sehari-hari, lalu mengaitkannya dengan konsep maqasid al-usrah menurut pemikir kontemporer ‘Abd al-Majid al-Najjar. Hasil kajian menunjukkan bahwa pilihan bahasa, termasuk penggunaan pronomina, memiliki keterkaitan erat dengan tujuan pembentukan keluarga dalam Islam, seperti menjaga keharmonisan, membangun saling menghormati, serta memperkuat fungsi keluarga sebagai tempat pendidikan nilai.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari kebanggaan Prodi HKI dan IAI Al-Khoziny secara umum. “Semoga capaian ini dapat memotivasi dosen lain untuk terus mengembangkan diri, memperluas jejaring akademik, dan menghasilkan karya ilmiah yang bermanfaat,” ungkap pihak program studi.
Dengan partisipasi di forum internasional ini, IAI Al-Khoziny menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi pada pengembangan kajian hukum keluarga Islam yang relevan dengan dinamika masyarakat modern.
