
Sidoarjo, 14 Agustus 2025 – Institut Agama Islam (IAI) Al-Khoziny Buduran Sidoarjo terus menunjukkan komitmennya dalam menguatkan peran perguruan tinggi di tengah masyarakat. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat, dosen dan mahasiswa berkolaborasi menyelenggarakan Seminar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum bertajuk “Perlindungan Hukum bagi Petani Tambak” di Desa Kedungpeluk, Sidoarjo.
Kegiatan yang berlangsung sederhana namun penuh makna ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga setempat, khususnya para petani tambak yang sehari-hari berhadapan dengan berbagai persoalan hukum terkait usaha perikanan dan pengelolaan lahan tambak.
Sesi konsultasi hukum menjadi bagian paling dinanti. Dipandu langsung oleh Purwo Widodo, S.H., M.H., dosen sekaligus praktisi hukum, forum ini membuka ruang tanya-jawab yang interaktif. Peserta leluasa menyampaikan berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi, mulai dari persoalan perjanjian kerja sama, distribusi hasil tambak, hingga perlindungan lingkungan. Berbagai solusi konkret pun diberikan, sehingga peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mendapatkan arahan praktis yang bisa segera diterapkan. Sementara itu, M. Andika Lukman Chakim berperan sebagai notulis, mencatat detail jalannya acara untuk dijadikan laporan resmi sekaligus dokumentasi keberlanjutan program.

Materi pertama disampaikan oleh M. Dimas Nugraha Pratama dari Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI), yang menyoroti pentingnya regulasi dalam melindungi hak-hak petani tambak dari praktik merugikan, seperti sengketa lahan maupun kontrak usaha yang tidak adil. Dilanjutkan oleh M. Nashor, yang memperkaya diskusi dengan pemaparan mengenai strategi praktis agar petani dapat lebih melek hukum dan mampu mengantisipasi permasalahan sejak awal.
Suasana diskusi berlangsung hangat, ditambah latar spanduk bertema kebersamaan yang menegaskan semangat tim pengabdian masyarakat IAI Al-Khoziny. Hidangan sederhana berupa pisang, kacang, dan kue tradisional turut menciptakan nuansa kekeluargaan di tengah kegiatan serius tersebut.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk edukasi hukum sesaat, tetapi juga membuka ruang kesadaran bahwa pendampingan hukum berkelanjutan sangat dibutuhkan oleh para petani tambak. Kompleksitas masalah yang mereka hadapi, baik dari sisi kontrak usaha, pengelolaan hasil, maupun perlindungan lingkungan, tidak cukup diatasi dengan sekali penyuluhan. Diperlukan tindak lanjut berupa konsultasi rutin, advokasi, serta akses informasi hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat desa.
Kolaborasi antara dosen dan mahasiswa dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata peran perguruan tinggi dalam pembangunan masyarakat. IAI Al-Khoziny berupaya memastikan ilmu pengetahuan tidak berhenti di ruang kuliah, melainkan hadir secara langsung menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Dengan demikian, pengabdian ini diharapkan dapat memperkuat posisi petani tambak sebagai subjek pembangunan sekaligus memberi kontribusi pada terciptanya masyarakat desa yang mandiri, cerdas, dan berdaya hukum.
